Menyikapi tingginya angka kasus penyebaran covid-19 gelombang ketiga, Kini satuan tugas penanganan dan pencegahan covid-19 Kabupaten Minahasa Tenggara kembali mengeluarkan peringatan ke sejumlah aparat desa dan Kecamatan untuk mengaktifkan kembali pos covid-19 yang ada di masing - masing Desa.
Tidak hanya itu,ketua satgas covid-19 ARNOLD MOKOSOLANG juga menghimbau aparat pemerintah desa dan kecamatan untuk memperketat pengawasan protokol covid-19 di masyarakat, Serta melakukan pembatasan pembatasan di tempat umum dan keramaian. Hal ini di lakukan untuk mengantisipasi penyebaran kasus covid-19.
Arnold Mokosolang : Satgas di tiap desa itu segera di aktifkan lagi. Mereka harus melakukan pengawasan atau posko-posko yang ada di tiap" desa,di kantor" desa. Piket di desa di gabung dengan piket posko Covid-19 dan tugas mereka adalah memastikan bahwa setiap kegiatan setiap acara dalam bentuk suka maupun duka itu dilaksanakan protokol,terutama lagi acara acara ! seperti apa acara itu dilakukan itu harus di pastikan oleh petugas yang ada di desa bahwa itu tidak terjadi pelanggaran disana. Kami minta, Hukum Tua Hukum Tua yang ada di tiap" desa harus membuat surat izin penyelenggaraan acara. Ujar Ketua Satgas Covid-19 Minahasa Tenggara