Kamis 14 April 2022 Evaluasi perkembangan desa dan kelurahan berjalan dengan baik.
Evaluasi perkembangan desa dan kelurahan bertujuan untuk mengetahui efektivitas, tingkat perkembangan desa/kelurahan, kemajuan, kemandirian, keberlanjutan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, serta daya saing desa/kelurahan melalui pembangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka NKRI.
Demikian yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 (Permendagri No. 81/2015) tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa evaluasi perkembangan desa/kelurahan adalah suatu upaya penilaian tingkat penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan yang didasarkan pada instrumen evaluasi perkembangan desa/kelurahan. Evaluasi dan penilaian perkembangan desa/kelurahan tersebut dilakukan dengan mekanisme lomba desa.
A. Evaluasi Bidang Pemerintahan
Evaluasi bidang pemerintahan desa/kelurahan meliputi aspek:
1) pemerintahan;
2) kinerja;
3) inisiatif dan kreativitas dalam pemberdayaan masyarakat;
4) desa/kelurahan berbasis teknologi informasi; dan
5) pelestarian adat dan budaya.
B. Evaluasi Bidang Kewilayahan
Evaluasi bidang kewilayahan desa/kelurahan meliputi aspek:
1) identitas;
2) batas;
3) inovasi;
4) tanggap dan siaga bencana; dan
5) pengaturan investasi.
C. Evaluasi Bidang Kemasyarakatan
Evaluasi bidang kemasyarakatan meliputi aspek:
1) partisipasi masyarakat;
2) lembaga kemasyarakatan;
3) pemberdayaan kesejahteraan keluarga;
4) keamanan dan ketertiban;
5) pendidikan;
6) kesehatan;
7) ekonomi;
8) penanggulangan kemiskinan; dan
9) peningkatan kapasitas masyarakat.
Selain itu, Hukum Tua Desa Molompar Dua Selatan Bpk. Djodi Tons Kolanus tidak lupa mengucapkan terimakasih yang tulus atas kehadiran bapak/ibu segenap tim pembina tingkat kecamatan, aparat desa, serta kader, dalam acara pembinaan persiapan Lomba Desa Molompar Dua Selatan ini.

