Type Here to Get Search Results !

EVALUASI PERKEMBANGAN DESA, DESA MOLOMPAR DUA SELATAN

Kamis 14 April 2022 Evaluasi perkembangan desa dan kelurahan berjalan dengan baik.

Evaluasi perkembangan desa dan kelurahan bertujuan untuk mengetahui efektivitas, tingkat perkembangan desa/kelurahan, kemajuan, kemandirian, keberlanjutan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, serta daya saing desa/kelurahan melalui pembangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka NKRI.

Demikian yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 (Permendagri No. 81/2015) tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa evaluasi perkembangan desa/kelurahan adalah suatu upaya penilaian tingkat penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan yang didasarkan pada instrumen evaluasi perkembangan desa/kelurahan. Evaluasi dan penilaian perkembangan desa/kelurahan tersebut dilakukan dengan mekanisme lomba desa.

    A. Evaluasi Bidang Pemerintahan

Evaluasi bidang pemerintahan desa/kelurahan meliputi aspek:

1) pemerintahan;

2) kinerja;

3) inisiatif dan kreativitas dalam pemberdayaan masyarakat;

4) desa/kelurahan berbasis teknologi informasi; dan

5) pelestarian adat dan budaya.


    B. Evaluasi Bidang Kewilayahan

Evaluasi bidang kewilayahan desa/kelurahan meliputi aspek:

1) identitas;

2) batas;

3) inovasi;

4) tanggap dan siaga bencana; dan

5) pengaturan investasi.

    

    C. Evaluasi Bidang Kemasyarakatan

Evaluasi bidang kemasyarakatan meliputi aspek:

1) partisipasi masyarakat;

2) lembaga kemasyarakatan;

3) pemberdayaan kesejahteraan keluarga;

4) keamanan dan ketertiban;

5) pendidikan;

6) kesehatan;

7) ekonomi;

8) penanggulangan kemiskinan; dan

9) peningkatan kapasitas masyarakat.


Dra. Rosye Supit, MM selaku Camat Tombatu Timur menekankan bahwa acuan penilaian Evaluasi Perkembangan Desa adalah Permendagri No 81/2015 yang di dalamnya mencakup tiga hal: 1. pemerintahan desa, 2. kewilayahan, dan 3. kemasyarakatan. Tiga hal ini harus dipaparkan serta didukung dengan data-data dan fakta pelaksanaan di lapangan. pungkasnya


Selain itu, Hukum Tua Desa Molompar Dua Selatan Bpk. Djodi Tons Kolanus tidak lupa mengucapkan terimakasih yang tulus atas kehadiran bapak/ibu segenap tim pembina tingkat kecamatan, aparat desa, serta kader, dalam acara pembinaan persiapan Lomba Desa Molompar Dua Selatan ini.
Disampaikan juga bahwa bidang administrasi tingkat desa sebagai salah satu aspek yang akan dinilai sudah dipersiapkan setidaknya selama satu tahun, tetapi nanti dimohon tim pembina tingkat kecamatan agar memeriksa secara lebih teliti jika ada kekurangan-kekurangan yang perlu dibenahi. tutur djodi tons kolanus

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.