Menurut Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Mitra, yang juga Asisten I bagian Pemerintahan dan Kesra Arnold Mokosolang, di level II ini ada langkah- langkah strategis yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah berkaitan dengan pembatasan- pembatasan kegiatan masyarakat.
Memperhatikan surat satuan tugas covid-19 KAbupaten Minahasa Tenggara Nomor : 005/SATGAS-COVID-19/2022 tentang penegakan protokol kesehatan covid-19 di Kabupaten Minahasa Tenggara, Serta menindak lanjuti hasil rapat tim satuan tugas bersama dengan dinas kesehatan dan dinas pendidikan,sehubungan dengan semakin meningkatnya penyebaran covid-19 maka dengan hormat disampaikan hal hal sebagai berikut :
1. Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) untuk sementara di hentikan dan diganti dengan Sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dalam bentuk daring dan lurung
2. Semua pelaksanaan kegiatan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan demi menekan lajunya perkembangan virus covid-19 varian baru
3. Para kepala sekolah harus mengawasi pelaksanaan kegiatan dan segera melakukan kegiatan vaksinasi kepada siswa yang belum di vaksin dengan melakukan koordinasi dengan puskesmas di masing masing wilaya kerja saudara
4. Pemberlakuan Pelaksanaan PJJ (Daring dan Luring) mulai berlaku tanggal 18 februari 2022
Kepada Pemerintatah Kecamatan dan Pemerintah Desa, Arnold menegaskan bahwa "Kalaupun tidak mengikuti aturan yang telah di tetapkan, dikatakan Mokosolang petugas satgas desa serta satgas Kecamatan akan bekerjasama dengan TNI dan Polri untuk mengamankan".
“Tidak boleh lagi ada kegiatan di atas jam sembilan malam,” ucap Mokosolang.
Kemudian dilanjutkan Mokosolang, dalam acara tidak diijinkan menggunakan karaoke dalam setiap acara yang telah diijinkan oleh satgas Kabupaten